KOTA BIMA, (globalfmlombok.com) — Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum masuk berdinas sejak mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga Rabu (11/2/2026), yang bersangkutan tercatat tidak hadir di Mapolres Bima Kota.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., mengatakan Kapolres tidak masuk kantor sejak Senin (8/2/2026). Upaya untuk menghubungi AKBP Didik juga belum membuahkan hasil.
“Saya sempat menelepon, tapi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Jadi kami tidak berani memberikan klarifikasi dahulu,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Menurut Herman, AKBP Didik diketahui bertolak ke Jakarta pada Minggu (8/2/2026), seusai kunjungan Kapolda NTB ke Bima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan keberangkatan tersebut.
“Perginya ke Jakarta. Saya juga tidak tahu keperluannya apa,” katanya.
Herman menambahkan, hingga kini belum ada kepastian apakah Kapolres telah kembali ke Bima atau masih berada di Jakarta. Ia juga menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait pemeriksaan maupun penahanan terhadap AKBP Didik.
“Kami juga masih menunggu informasi dari Polda NTB,” ucapnya.
Di tengah beredarnya isu di masyarakat yang menyebut Kapolres meninggalkan daerah untuk menghindari proses hukum, Herman menyatakan belum memperoleh informasi yang menguatkan kabar tersebut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB masih melakukan pendalaman kasus menyusul penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026), membenarkan adanya proses pendalaman, termasuk dugaan aliran dana atau setoran yang berkaitan dengan peran tersangka sebagai pengedar sabu.
Dalam perkara ini, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.
Terhadap Malaungi, Bidang Propam Polda NTB telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin.
Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui penguasaan barang bukti tersebut, yang disebut berasal dari informasi seorang bandar berinisial KE.
Polda NTB menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah memproses lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polda NTB. Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas lima tersangka.
“Untuk SPDP terhadap tersangka AKP Malaungi kami terima Senin kemarin,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Adapun empat tersangka lainnya, yakni KL, istri KL, serta dua orang lainnya, telah lebih dahulu dilimpahkan sekitar sepekan sebelumnya. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkembang dalam perkara ini, Irwan menyebut pihaknya belum menerima berkas perkara dimaksud.
“Belum ada masuk. Kita lihat berkasnya dulu,” ujarnya.
Proses penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan Polda NTB. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Masih di Luar Daerah, Polda NTB Tegaskan Masih Lakukan Pendalaman “


