MATARAM (globalfmlombok.com) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis Combine Harvester terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada kelompok tani dan pemerintah desa yang menerima bantuan mesin pertanian tersebut.
“Masih fokus memeriksa kelompok tani dan pihak desa karena jumlahnya cukup banyak,” ujar Benny, Rabu (11/2/2026).
Benny menambahkan, anggota dewan pemilik pokok pikiran (Pokir) yang terkait pengadaan alsintan ini belum diperiksa oleh penyidik. “Masih belum diperiksa kalau anggota dewan,” tandasnya.
Pengadaan mesin pertanian ini menggunakan dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2023-2025. Sebanyak 21 unit Combine Harvester disalurkan, dengan rincian dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
Saat ini, jaksa telah mengamankan tujuh dari 21 mesin Combine untuk mengantisipasi pemindahtanganan ke pihak lain atau lokasi lain, termasuk dari penerima bantuan yang terbentuk secara fiktif.
Kejari Sumbawa Barat telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.
Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, termasuk penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan mesin Combine Harvester. Berdasarkan perhitungan mandiri penyidik, dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp11,25 miliar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Fokus Periksa Kelompok Tani di Kasus Pengadaan Alsintan Sumbawa “


