BerandaBerandaTerdakwa Radiet Ajukan Nota Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Terdakwa Radiet Ajukan Nota Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Mataram (globalfmlombok.com) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum. Hal itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Mujahidin, menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut kami dakwaan penuntut umum terkesan mengada-ada, keliru, dan tidak cermat dan tidak jelas,” ucap Mujahidin.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap kliennya. Menurutnya, pasal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Mujahidin menepis tuduhan jaksa bahwa Radiet melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. “Fakta tersebut bisa dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.

Penasihat hukum terdakwa menilai penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Utara terkesan dipaksakan. “Berkas dakwaan dibuat atas penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum,” tambahnya.

Mujahidin berharap majelis hakim dapat menerima seluruh poin eksepsi yang diajukan. “Kami berharap surat dakwaan dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum atas nota eksepsi tersebut.

Sebelumnya, jaksa Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Jaksa menyebut peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk dan berbincang di pantai. Jaksa menilai saat suasana sepi dan gelap, terdakwa diduga berusaha melakukan perbuatan asusila, yang ditolak korban. Terjadi pergulatan hingga korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia. Pemeriksaan juga menemukan luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian, termasuk di area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Radiet Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum dalam Nota Keberatannya “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI