Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., menegaskan alokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak mencapai Rp844 miliar, melainkan sekitar Rp290 miliar tiap tahunnya.
“Ya Rp290-an miliar lebih. Tidak lebih dari Rp300 miliar,” tegasnya, Selasa (10/2/2026), menanggapi polemik mengenai besaran TPP di lingkup Pemprov NTB.
Nursalim menjelaskan, anggaran TPP tahun ini tidak mengalami kenaikan. Meski sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permintaan penyesuaian, pemerintah provinsi memastikan tidak akan terjadi pembengkakan anggaran karena setiap penyesuaian harus melalui kajian Biro Organisasi.
“Kenaikan TPP bukan berdasarkan pendapat OPD, tetapi sesuai kajian Biro Organisasi. Mereka melakukan analisis output dan kondisi pekerjaan pegawai. Ada rumusnya di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menyebut beberapa OPD, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Satpol PP, dan Staf Ahli Gubernur, mengajukan permintaan tambahan TPP. Biro Organisasi akan bersurat ke OPD terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan membahasnya secara koordinatif.
Proses pengajuan TPP juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan membutuhkan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP serta laporan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Nursalim menegaskan, TPP berlaku untuk seluruh ASN Pemprov NTB, tidak hanya pejabat eselon II dan III. Pembayaran biasanya dilakukan setiap bulan dan diterima ASN pada pekan ketiga. Khusus awal tahun, TPP Januari biasanya baru dicairkan pada Februari atau Maret.
“Tidak ada hak ASN yang hilang. Semua pembayaran TPP direkap dan digabungkan. Target kami, pencairan bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan,” ujarnya.
Sumber anggaran TPP berasal dari APBD yang telah dialokasikan sejak awal tahun. Terkait gaji ASN, Nursalim memastikan tidak ada kendala karena gaji sudah tersalurkan setelah Kepala OPD mengajukan ke bendahara daerah, yaitu BKAD. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Bukan Rp844 Miliar, TPP Rp290 Miliar “


