Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Saat ini, Malaungi telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Senin (9/2/2026).
Selain proses pidana, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Malaungi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin (sabu).
Diduga Berperan sebagai Pengedar
Kholid menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan awal, Malaungi diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di rumah dinas tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram.
“Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa,” ujar Kholid.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui penguasaan barang bukti sabu tersebut. Jumlah barang bukti yang cukup besar itu, menurut Kholid, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Kasus
Kholid menambahkan, penangkapan Malaungi merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang lebih dulu melibatkan seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL beserta istrinya. Dari pengakuan KL, terungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap Malaungi pada Selasa (3/2/2026) malam.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kholid.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jadi Tersangka, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Ditahan “


