PRAYA (globalfmlombok.com) — Salah satu investor di kawasan wisata Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan hotel meski sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan keras. Peringatan tersebut sekaligus menuntut pembongkaran bangunan yang telah berdiri karena diduga melanggar aturan sepadan pantai.
Dugaan pembangunan yang berlanjut mencuat setelah sejumlah video yang diambil masyarakat setempat tersebar luas. Dalam video tersebut, tampak tiang bangunan hotel sudah mulai berdiri dan para pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan. Beberapa aparat keamanan bersenjata lengkap juga terlihat berada di lokasi.
Masyarakat meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, karena sebelumnya pemerintah daerah telah memberi peringatan tegas agar proses pembangunan dihentikan dan bangunan permanen yang ada dibongkar. Lokasi pembangunan hotel diduga menyalahi aturan karena berada terlalu dekat dengan bibir pantai.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Praya Barat H. Lalu Syamsul Rijal membantah bahwa investor melanjutkan pembangunan atas izin dari pihaknya.
“Saya diduga yang memberikan izin melanjutkan pembangunan hotel. Makanya saya tegaskan itu tidak benar,” kata Syamsul Rijal kepada Suara NTB, Sabtu (7/2).
Ia menegaskan, persoalan pembangunan hotel di Pantai Serangan kini berada di bawah kewenangan Satgas Investasi Kabupaten Lombok Tengah. “Kita hanya menjalankan tugas sesuai batas kewenangan. Jadi bisa atau tidaknya pembangunan hotel dilanjutkan sepenuhnya menjadi kewenangan tim di kabupaten,” ujarnya.
Masyarakat berharap Satgas Investasi dapat segera mengambil tindakan terhadap investor bersangkutan untuk mencegah bias dan menanggapi isu yang berkembang di tengah publik.
“Aspirasi masyarakat berharap tim kabupaten bisa segera bertindak terkait persoalan pembangunan hotel ini,” tegas warga. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Meski Ada Surat Peringatan, Investor di Pantai Serangan Diduga Tetap Membangun “


