Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Ditreskrimsus Polda NTB masih membuka peluang adanya penambahan tersangka.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan penyidik terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata Endriadi, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri alur pengadaan dan pelaksanaan kontrak proyek tersebut. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kasi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berinisial IKS serta pihak swasta penyedia barang berinisial MZ. Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK Khairil Ihwan.
Ahli yang diperiksa meliputi bidang teknik hingga pidana. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik menunjukkan adanya perbedaan ketebalan besi dan material yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan yang disepakati.
Kombes Endriadi menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga spesifikasi barang tidak sesuai persyaratan. “Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya.
Pengadaan meubelair di 40 SMK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar, meliputi papan tulis, meja, kursi belajar, dan lemari kelas.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik IKS dan MZ dari penyidik Polda NTB. Saat ini, berkas tengah diteliti untuk proses penuntutan lebih lanjut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair SMK Rp10,2 Miliar Berpotensi Bertambah “


