Serang (globalfmlombok.com) – Perkembangan media massa saat ini dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Disrupsi digital telah mengubah lanskap industri pers secara fundamental, bahkan menyebabkan tidak sedikit perusahaan media harus menghentikan operasionalnya.
Di tengah kondisi tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pers tidak seharusnya memusuhi disrupsi digital, melainkan belajar untuk berdamai dan beradaptasi dengannya. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Konvensi tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Ketua PWI Pusat Ahmad Munir, serta sejumlah tokoh pers nasional.
Menurut Komaruddin, disrupsi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah manusia. Dalam setiap fase peradaban, perubahan besar selalu hadir dan menuntut manusia untuk beradaptasi secara kreatif.
“Disrupsi itu bagian dari mata rantai perjalanan sejarah. Manusia ditantang untuk kreatif. Memang kadang kita bingung menghadapi derajat disrupsi saat ini, tetapi inilah proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia mengelompokkan respons masyarakat terhadap disrupsi ke dalam tiga kategori. Pertama, kelompok yang merasa kalah dan terus mengeluh. Kedua, kelompok yang bersikap menunggu dan melihat. Ketiga, kelompok kreatif yang berupaya mencari solusi dan jalan keluar.
Komaruddin mengibaratkan disrupsi seperti banjir. Meski membawa kerusakan dan kekacauan, banjir juga dapat menyuburkan lahan dan menciptakan peluang baru. Analogi tersebut, menurut dia, relevan dengan kondisi media massa saat ini.
“Di tengah kebingungan itu, manusia berusaha membangun kanalisasi, irigasi, dan sistem baru. Demikian pula pers harus menemukan cara baru agar tetap relevan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa kecepatan informasi di era digital harus diimbangi dengan ketepatan dan konteks. Menurut dia, persoalan informasi keliru dan menyesatkan kini menjadi tantangan global.
Di sejumlah negara, ujar Meutya, pelanggaran informasi banyak terjadi di platform media sosial, terutama setelah kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Bahkan, beberapa negara telah memberikan ultimatum kepada platform digital agar mematuhi aturan lokal atau menghadapi larangan beroperasi.
“Indonesia memang belum sampai pada tahap memberikan peringatan keras seperti itu. Namun faktanya, masih ada platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab. Perlindungan masyarakat dari informasi yang tidak benar harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers.
Menurut mantan Ketua Komisi I DPR RI itu, pers yang sehat tidak hanya bertumpu pada kebebasan dan profesionalisme, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi, kompetensi sumber daya manusia, etika jurnalistik, serta kepercayaan publik.
Ia juga menyinggung munculnya gerakan anti-AI di sejumlah negara. Banyak jurnalis dan perusahaan media menolak karya jurnalistik mereka digunakan tanpa izin untuk melatih sistem kecerdasan buatan. Di sisi lain, pengembang AI terus melobi agar tetap dapat memanfaatkan produk jurnalistik.
“Perdebatan ini masih berlangsung. Yang jelas, perlindungan terhadap karya pers harus tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Konvensi Nasional Media Massa tersebut menjadi momentum penting bagi insan pers untuk merumuskan langkah strategis dalam menghadapi disrupsi digital, tanpa kehilangan jati diri sebagai penjaga kebenaran dan kepentingan publik. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dari Konvensi Nasional Media Massa, Pers Mesti “Berdamai” dengan Era Disrupsi Digital “


