Mataram (globalfmlombok.com)— Seorang oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial AF divonis 16 tahun penjara atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (6/2/2026) membenarkan vonis terhadap AF. “Betul yang bersangkutan divonis 16 tahun penjara, sesuai dengan data di laman SIPP PN Mataram,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, AF divonis dari dua perkara terpisah, yakni 9 tahun penjara atas persetubuhan dan 7 tahun penjara atas pencabulan. Selain pidana penjara, AF juga dibebankan membayar denda Rp20 juta subsider 10 hari kurungan untuk kasus persetubuhan, serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara untuk kasus pencabulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total Rp640 juta. Jika ganti rugi tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara satu tahun.
“Terduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh pendidik, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat dan gangguan jiwa,” bunyi amar putusan yang tercantum di laman SIPP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut AF 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus persetubuhan, serta delapan tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus pencabulan.
Jaksa menjerat AF dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini ditangani sejak April 2025, dan AF resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polresta Mataram sejak 23 April 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil visum, keterangan saksi, korban, dan ahli.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa korban merupakan alumni ponpes tersebut. Dugaan kekerasan terjadi pada rentang 2016–2023, sebagian besar korban masih di bawah umur saat mengalami pelecehan. Beberapa korban mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah hingga kelas tiga Madrasah Aliyah.
Menurut Joko, keberanian korban melapor bermula dari diskusi di grup alumni setelah menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban menyadari pengalaman mereka mirip dengan tokoh dalam serial tersebut, kemudian saling berbagi cerita dan akhirnya melapor.
Modus yang digunakan pelaku, menurut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban dengan klaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Pencabulan dan Persetubuhan, Oknum Pimpinan Yayasan Divonis 16 Tahun Penjara “


