Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pelajar di Lombok Barat berada pada tingkat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, kalangan pelajar tercatat menjadi penyumbang tertinggi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
Untuk menekan tingginya angka kecelakaan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat memberlakukan imbauan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Orang tua juga diminta tidak mudah memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara.
Kasatlantas Polres Lombok Barat, Iptu Anton Prasetya Wijaya, mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi persoalan utama. Hal ini tercermin dari dominasi pelajar dalam kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025.
“Untuk kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di wilayah hukum Polres Lombok Barat, angkanya cukup mengkhawatirkan. Data kami menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 113 pelajar yang terlibat kecelakaan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan data tersebut, pelajar tingkat SMA menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi, disusul pelajar SMP. Lokasi kejadian paling banyak terjadi di kawasan pertokoan dan permukiman.
Menurut Anton, kecelakaan yang melibatkan pelajar umumnya terjadi saat jam berangkat dan pulang sekolah. Sebagian besar melibatkan sepeda motor yang dikendarai secara berboncengan dengan kecepatan tinggi.
“Tingginya angka kecelakaan ini berdampak serius, mulai dari cedera berat hingga korban meninggal dunia pada usia produktif,” katanya.
Ia menjelaskan, faktor penyebab kecelakaan di kalangan pelajar antara lain emosi yang belum stabil, perilaku ugal-ugalan, berkendara tanpa SIM, serta rendahnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Selain itu, kebiasaan ngebut, balap liar, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara juga turut memperparah risiko kecelakaan.
“Lemahnya pengawasan orang tua juga menjadi faktor penting. Banyak orang tua yang tetap memberikan izin berkendara kepada anaknya, padahal masih di bawah umur dan belum memiliki SIM,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengaruh media sosial juga turut mendorong tren perilaku berisiko di jalan raya, seperti balap liar yang kerap viral di platform TikTok maupun Instagram.
Sebagai upaya penanganan, Satlantas Polres Lombok Barat melakukan edukasi intensif ke sekolah-sekolah terkait etika dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihaknya juga menggelar Operasi Keselamatan Rinjani 2026 di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum,” ujarnya.
Penindakan tegas juga dilakukan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Satlantas Polres Lombok Barat kembali menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
“Menekan angka kecelakaan pada usia produktif membutuhkan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum,” pungkas Anton. (her)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Satlantas Polres Lombok Barat Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah “


