Jakarta (globalfmlombok.com) – Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menggelar High Level Meeting (HLM) untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
HLM ini dihadiri para gubernur anggota BKSPK, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua Barat Daya. Para gubernur hadir bersama kepala perangkat daerah terkait.
Pertemuan membahas strategi bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama 14 tahun. RUU tersebut diharapkan dapat menghadirkan rezim khusus bagi provinsi kepulauan melalui pengaturan dalam undang-undang tersendiri.
RUU Daerah Provinsi Kepulauan dinilai penting sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus wujud kehadiran negara yang lebih adil bagi masyarakat kepulauan. Regulasi ini juga dianggap sejalan dengan penguatan political will pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam forum tersebut, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan perlunya melibatkan seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan sebagaimana tercantum dalam draf RUU. Menurutnya, keterlibatan menyeluruh akan membangun kemauan kolektif dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara dalam draf RUU, khususnya bagi provinsi kepulauan yang berada di wilayah perbatasan. Menurutnya, posisi geografis daerah kepulauan memiliki nilai strategis dalam sistem pertahanan negara dan dapat menjadi daya tawar penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Untuk memperkuat perjuangan, Gubernur NTB mendorong peningkatan kesadaran publik secara luas dengan melibatkan seluruh komponen daerah. Mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur partai politik, para bupati dan wali kota, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Dengan dukungan bersama, perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan akan memiliki kekuatan politik dan sosial yang lebih solid,” pungkasnya. (r)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Antisipasi Virus Nipah, Pemprov NTB Terapkan Prinsip Tenang, Namun Waspada “


