Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Penindakan Polri untuk Masyarakat (Puma) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan yang beraksi di belasan lokasi di Kota Mataram.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026), mengatakan terduga pelaku berinisial SR (36) tercatat paling banyak melakukan aksinya di kawasan Pasar Terminal Bertais.
“Paling banyak pelapor itu yang jadi korban di Pasar Terminal Bertais. Sasarannya warga yang berbelanja pagi hari, terutama di bagian belakang pasar, seperti pedagang dan pembeli sayur serta buah,” ujar Catur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban asal Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pengecekan CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Catur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SR merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah dan merupakan residivis kasus penjambretan. Ia tercatat telah delapan kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Dengan penangkapan kali ini, berarti sudah sembilan kali yang bersangkutan terlibat kasus penjambretan. Terakhir dia keluar dari penjara pada akhir Desember 2025, dan setelah itu kembali beraksi hingga awal Januari 2026,” ujarnya.
Bahkan, menurut pengakuan SR, setelah keluar dari penjara pada akhir 2025, ia telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak 11 kali, dengan lokasi terbanyak di kawasan Pasar Terminal Bertais.
“Selama beraksi, dia bekerja sendiri atau single fighter. Modusnya menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,” beber Catur.
Dalam menjalankan aksinya, SR menyasar korban yang lengah terhadap barang bawaannya, seperti dompet dan tas jinjing. Dari setiap aksi, pelaku hanya mengambil uang tunai milik korban.
“Ada korban yang kehilangan uang tunai sampai Rp20 juta. Sementara barang lain seperti kartu ATM dan kartu identitas korban dibakar oleh pelaku,” jelasnya.
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan helm, senjata tajam jenis golok, serta satu unit kamera CCTV beserta rekaman aksi penjambretan di wilayah Babakan.
Atas kejadian tersebut, Catur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat keramaian.
“Usahakan tidak menggunakan atau membawa barang-barang yang dapat memancing pelaku kejahatan jambret,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Tangkap Residivis Jambret di Belasan Lokasi “


