BerandaBerandaPemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Diterbitkan Secara Gegabah

Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Diterbitkan Secara Gegabah

Mataram (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr H Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik, Minggu (31/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil Pemprov NTB bukan untuk menahan perizinan, melainkan melakukan penataan agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka—sapaan akrab Ahsanul Khalik.

Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman masa lalu. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, menurutnya, tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif berdasarkan kelengkapan administrasi.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan kerap menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat tidak semata berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Boleh Ugal-ugalan “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI