BerandaBerandaPolisi Ungkap Tersangka Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

Polisi Ungkap Tersangka Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian menyatakan hasil tes urine terhadap tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya sendiri, BP (33), menunjukkan hasil positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan hasil tes urine tersebut telah diterima penyidik. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, BP dinyatakan positif mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC).

“Iya, sudah dilakukan pemeriksaan. Tersangka dinyatakan positif THC atau ganja,” ujar Arisandi, Jumat (30/1/2026).

Arisandi menjelaskan, temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Apalagi, berdasarkan catatan hukum, BP sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus narkotika.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP dinyatakan bersalah karena menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Saat itu, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan BP melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai R Hendral menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada BP. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Status BP yang pernah menjalani masa penahanan juga dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.

“Ya, ada (pernah menjalani penahanan),” ujar Nyoman, Rabu (28/1/2026).

BP saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya, YRA (66). Polisi mengungkapkan motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka disebut sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp39 juta untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BP dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik BP.

Penyidik menyatakan akan mendalami temuan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi mental BP.

Kronologi Penemuan Korban

Kombes Pol Arisandi sebelumnya menjelaskan, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar pertama kali ditemukan oleh dua warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Selasa (27/1/2026).

“Setelah itu saksi melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Sekotong. Petugas kemudian bersama Polres Lombok Barat dan tim INAFIS mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Pada hari yang sama, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk keperluan autopsi.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga milik pelaku.

“Polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku. Darah itu merupakan milik korban sebelum dibakar,” ujar Arisandi.

Aparat kemudian menangkap BP di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh dan membakar jenazah ibu kandungnya sendiri.  (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Kasus Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI