Mataram (globalfmlombok.com) – Dalam beberapa waktu terakhir, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihadapkan pada maraknya temuan sejumlah grup di media sosial yang diduga memuat konten seksual dan orientasi seksual tertentu. Isu ini mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan telah dilaporkan Pemprov NTB melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dikoordinasikan dengan Polda NTB.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, ruang digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan ekspresi diri, tetapi juga berpotensi disalahgunakan. Sejumlah komunitas memanfaatkan media sosial untuk membangun jejaring yang dinilai dapat memengaruhi pola pergaulan, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Keberadaan grup media sosial dengan konten seksual dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikososial anak. Psikolog Universitas Mataram (Unram), Pujiarohman, Kamis (29/1/2026), mengatakan fenomena tersebut perlu dipahami secara komprehensif dari sudut pandang psikologi.
“Fenomena ini tidak bisa dilihat secara hitam putih. Bukan semata soal benar atau salah, tetapi berkaitan dengan kebutuhan psikologis, pencarian identitas, serta ruang ekspresi yang dirasa aman bagi sebagian individu,” ujarnya.
Menurut Pujiarohman, media sosial menyediakan ruang yang relatif anonim dan minim kontrol sosial. Kondisi tersebut memungkinkan individu dengan dorongan atau ketertarikan tertentu yang tidak diterima di lingkungan sosial nyata mencari komunitas yang dianggap lebih memahami dan tidak menghakimi.
“Dari sisi psikologis, ini berkaitan dengan kebutuhan akan penerimaan, afiliasi, dan validasi diri,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perhatian serius perlu diberikan ketika konten dalam grup media sosial tersebut tidak lagi berada pada ranah ekspresi identitas, melainkan mengarah pada normalisasi perilaku berisiko, eksploitasi, atau pelanggaran hukum, terutama jika melibatkan anak-anak atau kelompok rentan.
“Pada titik ini, persoalannya bukan lagi individual, tetapi menjadi masalah sosial dan struktural,” ujarnya.
Pujiarohman menegaskan bahwa psikologi tidak berdiri pada posisi menghakimi individu, melainkan menekankan pentingnya membedakan antara identitas, fantasi, dan perilaku nyata. “Yang perlu dicegah adalah perilaku yang membahayakan diri sendiri, orang lain, serta melanggar hukum dan prinsip perlindungan kelompok rentan,” katanya.
Ia juga memaparkan dampak psikologis yang berpotensi muncul ketika anak terpapar konten seksual. Menurutnya, anak berada pada fase perkembangan kognitif dan emosional yang belum matang untuk memahami konten seksual, terlebih yang bersifat eksplisit.
“Paparan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, rasa takut, atau rasa penasaran yang tidak sehat,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, dampak yang dapat muncul antara lain gangguan tidur, perubahan perilaku, serta menurunnya rasa aman terhadap tubuh sendiri. Anak juga berisiko mengalami distorsi pemahaman tentang relasi, persetujuan (consent), dan norma sosial.
Sementara dalam jangka panjang, risiko yang muncul dinilai lebih serius, seperti perilaku seksual dini, normalisasi perilaku berisiko, hingga meningkatnya kerentanan terhadap manipulasi dan eksploitasi seksual.
“Dari perspektif psikologi, paparan konten seksual pada anak bukan sekadar persoalan moral, tetapi ancaman nyata terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikososial,” ujarnya.
Pujiarohman menambahkan, paparan dini juga berisiko membentuk nilai dan batas moral yang kabur. Anak dapat mengalami kesulitan membangun relasi yang sehat karena konsep kelekatan, kepercayaan, dan penghargaan terhadap diri sendiri menjadi terdistorsi.
Jika dibiarkan, menurutnya, dampak tersebut dapat memengaruhi kualitas kesehatan mental generasi muda secara lebih luas. “Perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi psikologis jangka panjang,” katanya.
Untuk meminimalkan dampak tersebut, Pujiarohman menilai diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, pengawasan konten digital, serta sistem pelaporan yang responsif dan mudah diakses.
Di lingkungan sekolah, guru dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan literasi digital yang sesuai usia, termasuk pemahaman tentang batasan tubuh, relasi sehat, dan keamanan di ruang daring. Sekolah juga perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa rasa takut.
Sementara itu, peran orang tua disebut sebagai fondasi utama melalui komunikasi terbuka, pendampingan penggunaan gawai, pembatasan akses sesuai usia, serta keteladanan dalam penggunaan media digital.
Pandangan serupa disampaikan Psikolog Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram, Ni Luh Drajati Ekaningtyas. Ia mengatakan paparan konten seksual pada anak di bawah umur berpotensi menimbulkan kebingungan identitas, distorsi pemahaman relasi, serta gangguan psikologis seperti kecemasan dan stres.
“Paparan berulang dapat menurunkan sensitivitas anak, sehingga hal yang seharusnya bersifat privat dianggap wajar di usia mereka,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, ia menilai risiko yang perlu diwaspadai adalah menurunnya batasan diri (personal boundaries), kesulitan membangun relasi sosial yang sehat, serta konflik nilai internal, terutama di masyarakat yang menjunjung norma agama dan budaya.
Karena itu, ia mendorong sinergi semua pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah diharapkan berperan sesuai kewenangan masing-masing, tanpa membangun stigma atau melakukan persekusi.
“Konten seksual yang tidak terkontrol di media sosial berisiko berdampak negatif pada tumbuh kembang anak dan perlu ditangani secara serius melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan bersama,” ujarnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Konten Seksual di Medsos Pengaruhi Kesehatan Mental Anak “


