Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan tersangka tambahan tersebut berinisial SZ. Ia merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PZ yang berkantor di Mataram.
“Tersangka SZ kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” kata Zulkifli.
Dalam perkara ini, SZ disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghambat proses pemeriksaan serta berpotensi melarikan diri. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan empat kali panggilan secara patut kepada SZ. Namun, pada tiga pemanggilan awal, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Kami tidak sampai memaksakan. Kami menunggu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dokter menyatakan layak untuk ditahan,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, sebagai pemilik KJPP, SZ mengetahui seluruh dokumen administrasi terkait penilaian lahan. Ia juga disebut memberi perintah dan menandatangani appraisal kedua terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota.
“Semua hal dia tahu. Makanya dia juga yang bertanda tangan di appraisal kedua,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SZ, Triyono Haryanto, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Ia juga memastikan kliennya tidak menerima aliran uang sepeser pun dari proses pengadaan lahan.
Terkait appraisal kedua yang dilakukan setelah kontrak KJPP berakhir, Triyono menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi.
“Memang klien saya menandatangani buku satu dan buku dua appraisal, tetapi itu kewajiban sebagai pimpinan perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan tersebut merupakan tanggung jawab SZ sebagai pemilik perusahaan, sementara seluruh teknis penanganan appraisal dilakukan oleh tim KJPP PZ di NTB. Atas dasar itu, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Dalam kasus yang sama, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SBHN, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ sebagai tim penilai dari pihak swasta KJPP. Keduanya disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan anggaran sebesar Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lahan tersebut diketahui milik Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, bersama ahli warisnya. Ali BD telah mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa setelah dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran lahan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut senilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal kedua KJPP PZ. Sementara itu, hasil appraisal pertama menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar.
Appraisal kedua dilakukan sebagai tindak lanjut putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Namun, perkara tersebut berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD dan ahli warisnya sebesar Rp52 miliar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka “


