Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah persoalan krusial yang perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah. Temuan tersebut mencakup masalah lingkungan dan pertambangan ilegal, ketahanan pangan, hingga tata kelola Bank NTB Syariah yang masih dibelit persoalan serius, termasuk dampak serangan siber.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, mengungkapkan masih maraknya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi. BPK menemukan banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya, namun tetap melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi.
“Terdapat 19 pemegang IUP eksplorasi, empat pemegang IUP operasi produksi, dan satu pemegang izin penambangan batuan yang masa berlakunya telah berakhir, namun masih melakukan atau pernah melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi,” ujar Suparwadi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan dua pemegang IUP eksplorasi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi. Sebanyak 48 pemegang IUP tercatat melakukan penambangan di luar wilayah konsesi. Bahkan, terdapat 20 titik tambang ilegal yang berada di sekitar area tambang legal.
Tak hanya itu, BPK mencatat ada 25 pemegang IUP operasi produksi yang tidak patuh terhadap hukum dan regulasi, serta penempatan 161 bilyet deposito atas nama perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah.
“Kegiatan ini mengakibatkan NTB kehilangan potensi penerimaan, serta menimbulkan risiko kehilangan jaminan reklamasi dan pascatambang yang tidak terdeteksi dan bahkan disetujui,” kata Suparwadi.
Aktivitas pertambangan di NTB juga banyak melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. Dampaknya, kerusakan lingkungan kian meluas dan berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, serta kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Masalah lain yang turut disoroti BPK adalah pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari 16 WPR yang dapat dikelola melalui skema IPR, NTB baru memiliki satu dokumen perencanaan reklamasi, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang dijadikan proyek percontohan.
“Dinas ESDM belum menyusun langkah reklamasi dan pertambangan untuk 15 blok lainnya,” ujarnya.
Di luar sektor pertambangan, BPK juga menemukan persoalan pada aspek ketahanan pangan. Meski Pemerintah Provinsi NTB mengklaim produksi padi mengalami peningkatan, BPK menemukan ketidaksesuaian data antara perencanaan dan kondisi di lapangan, khususnya terkait lahan pangan berkelanjutan.
“Tidak sinkron antara lahan pangan berkelanjutan dengan Perda. Lahan tambak dan garis pantai di Bima, serta kawasan perumahan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, justru dimasukkan sebagai lahan pangan berkelanjutan,” kata Suparwadi.
Dokumen perencanaan pangan di NTB juga masih menggunakan regulasi lama, sehingga berpotensi menghambat keberlanjutan ketahanan pangan dan pemenuhan sarana distribusi. Program ketahanan pangan dinilai belum optimal dan berisiko tidak mencapai target yang ditetapkan.
BPK juga menyoroti program pendidikan dan penyuluhan petani oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB yang dinilai belum konsisten. Selain itu, data irigasi pertanian belum diperbarui, sementara kerusakan jaringan irigasi ditemukan di kawasan Madapangga, Kabupaten Bima.
Selain sektor lingkungan dan pangan, perhatian BPK tertuju pada tata kelola Bank NTB Syariah. Bank daerah tersebut tercatat pernah mengalami gangguan sistem teknologi informasi akibat serangan siber dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp180 miliar.
Dalam laporan BPK disebutkan, insiden siber pada Maret 2025 berdampak signifikan terhadap operasional Bank NTB Syariah, khususnya pada layanan BI-Fast dan RTOL (Real Time Online) di aplikasi mobile banking. Insiden tersebut memicu transaksi keluar yang tidak sah senilai sekitar Rp26,13 miliar melalui BI-Fast dan hampir Rp149,66 miliar melalui RTOL.
BPK mengungkapkan, saat insiden terjadi, uji keamanan siber (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh. Pedoman penanganan insiden siber bahkan baru ditetapkan dua hari setelah kejadian, sehingga penanganan awal dinilai bersifat ad-hoc dan tanpa standar yang jelas.
Pada aspek pembiayaan produktif, BPK menilai prinsip kehati-hatian Bank NTB Syariah masih lemah. Ditemukan sejumlah penyaluran pembiayaan tanpa pengawasan memadai, termasuk pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke bank lain tanpa sepengetahuan bank, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
BPK juga mencatat adanya pencairan pembiayaan Rp11 miliar untuk sponsorship tanpa sponsor yang valid, serta pembiayaan kepada debitur tanpa dukungan data keuangan yang memadai. Selain itu, dalam proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ia mengakui sebagian persoalan telah diketahui sebelumnya, namun jumlah dan detail temuan BPK jauh melampaui perkiraan awal.
“Kita sudah tahu ada masalah, tapi detailnya hanya beberapa kasus. Setelah direview, ternyata jauh lebih banyak dari yang saya perkirakan. Pelan-pelan kita selesaikan,” ujarnya.
Iqbal menegaskan akan memperkuat pengawasan sektor lingkungan dan pertambangan dengan menambah anggaran pengawasan di Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai 2026. Menurutnya, minimnya anggaran pengawasan selama ini menjadi salah satu akar persoalan.
Sementara itu, terkait Bank NTB Syariah, Iqbal menilai tata kelola bank tersebut masih jauh dari prinsip good governance. Pemerintah Provinsi NTB pun telah melakukan pembenahan di jajaran direksi.
“Pinjamannya lebih dari Rp300 miliar, sementara keuntungan tahunan hanya sekitar Rp200 miliar. Ini menunjukkan lemahnya manajemen risiko. Kalau satu saja macet, habis untungnya,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola menjadi kunci utama untuk memulihkan kinerja Bank NTB Syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Temuan BPK di NTB: Dari Tambang Ilegal, Ketahanan Pangan, hingga BUMD “


