MATARAM, (globalfmlombok.com) — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggencarkan pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
“Sementara pemeriksaan masih berjalan,” ujar Zulkifli di Mataram, Minggu (25/1/2026).
Zulkifli menjelaskan, pemeriksaan belum menyasar pejabat Pemerintah Kota Bima. Jaksa, kata dia, masih memulai pemeriksaan dari pihak-pihak di level bawah.
“Kami periksa pihak dari bawah dulu,” ujarnya.
Ia tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud. Namun, Zulkifli memastikan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan proyek reklamasi Amahami akan masuk dalam agenda pemeriksaan.
“Karena masih penyelidikan, saya belum bisa banyak berkomentar,” katanya.
Pada tahap penyelidikan, jaksa fokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan saat Pemerintah Kota Bima dipimpin wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.
Sejak 2017, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Pada tahun yang sama, juga terdapat proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp 1,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan dana APBD sebesar Rp 13,5 miliar untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Proyek tersebut kembali berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Bima.
Kawasan Amahami selama ini ditetapkan sebagai salah satu fokus pengembangan sektor pariwisata daerah, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.
Pada perkembangan terakhir, pada 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.
Kawasan ini juga diduga masuk dalam objek penanganan kejaksaan, seiring dengan terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Berdasarkan data yang dihimpun, selain penguasaan lahan sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, tercatat pula 28 bidang lahan atas nama perorangan dengan luasan bervariasi, mulai dari sekitar tiga are hingga belasan hektare. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Gencarkan Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima “


