BerandaBerandaPenanganan Honorer Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Penanganan Honorer Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Dompu (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mengembalikan penanganan tenaga honorer kepada pemerintah daerah (Pemda). Selama honorer masih dibutuhkan dan didukung ketersediaan anggaran, Pemda dapat mengajukan usulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Namun, pengangkatan kembali honorer tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. BKN menilai persoalan honorer di Kabupaten Dompu bukanlah pengangkatan baru, melainkan honorer lama yang telah mengabdi. Sementara itu, Kemenpan RB menegaskan bahwa penyelesaian honorer telah dilakukan melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Adapun honorer non-database diarahkan melalui mekanisme outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun, Sabtu (24/1/2026). Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti pertemuan dengan BKN RI pada Kamis (22/1/2026) pagi dan Kemenpan RB pada Kamis sore.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Kabupaten Dompu dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Dompu, H Khairul Insyan, S.E., M.M., didampingi Plt Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Nukmah Ahmad, S.H., M.A.P., serta Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu Muhammad Fadillah, S.E., M.Si. Hadir pula tiga perwakilan honorer, yakni Muhammad Amrullah, Imam, dan Aditya.

Pertemuan di lantai VII Gedung BKN RI dihadiri Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Rahman Hadi serta Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI Ridwan. Sementara di Kemenpan RB, rombongan diterima oleh Agie yang mewakili Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur bersama Deputi Bidang SDM Aparatur.

Muttakun menjelaskan, BKN RI berpandangan bahwa persoalan honorer di Dompu merupakan honorer lama, bukan pengangkatan baru. “Kalau masih dibutuhkan dan anggarannya tersedia, daerah bisa mengajukan ke Kemenpan RB. Pengajuan ini merupakan kebijakan daerah. Ketika diajukan, opsinya bisa disetujui, ditolak, atau ditunda,” kata Muttakun.

Sementara itu, dalam pertemuan di Kemenpan RB, pemerintah pusat menyatakan akan berhati-hati dalam menyetujui permintaan daerah, terutama ketika kondisi belanja pegawai sudah sangat tinggi. Meski demikian, penanganan tenaga non-ASN tetap dikembalikan pada kebijakan daerah, termasuk melalui mekanisme outsourcing dan BLUD.

Berdasarkan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.821.733.543. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai yang mencakup gaji PNS dan PPPK beserta seluruh tunjangannya mencapai Rp717.604.521.762.

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dialokasikan pada belanja barang dan jasa. Total belanja barang dan jasa sebesar Rp291.414.456.216, dengan alokasi khusus untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp17.384.320.332. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penataan Tenaga Honorer Jadi Kewenangan Pemerintah Daerah “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI