BerandaBerandaSidang Brigadir Nurhadi, Ahli Sebut Cincin Terdakwa AC Sesuai dengan Luka Korban

Sidang Brigadir Nurhadi, Ahli Sebut Cincin Terdakwa AC Sesuai dengan Luka Korban

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Ketiga ahli yang dihadirkan adalah dr. Baiq Widianing Dwi Anjani, dokter umum Rumah Sakit Bhayangkara yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban; ahli psikologi Pujiarohman yang mendampingi saksi M dalam proses pemeriksaan; serta ahli kedokteran forensik Dr. dr. Arfi Syamsun yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

Kesaksian pertama disampaikan oleh dr. Baiq Widianing Dwi Anjani. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan menemukan sebanyak 33 luka pada tubuh almarhum Nurhadi. Luka-luka tersebut tersebar di bagian kepala, badan, tangan, dan kaki korban, dengan jenis luka berupa luka lecet tekan dan luka robek.

“Jumlah luka tersebut sangat mungkin dilakukan oleh lebih dari satu orang,” kata Anjani.

Ia menjelaskan, luka lecet pada wajah korban diduga kuat disebabkan oleh benda tumpul. Jaksa penuntut umum kemudian menunjukkan sebuah cincin akik milik terdakwa AC dan menanyakan kesesuaian benda tersebut dengan luka yang ditemukan.

“Dari bentuk dan ukurannya, cincin tersebut identik dengan luka pada wajah korban,” ujar Anjani.

Namun, Anjani menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali melihat cincin tersebut di persidangan. Karena itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia tidak mencantumkan keterangan mengenai keidentikan cincin dengan luka korban.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli kedokteran forensik Dr. dr. Arfi Syamsun. Ia menilai bentuk cincin tersebut sesuai dengan karakter luka lecet tekan yang ditemukan pada tubuh korban.

“Bentuknya sama dengan luka lecet tekan yang ada pada korban,” kata Syamsun.

Selain luka-luka pada permukaan tubuh, Syamsun juga memaparkan adanya dua cedera fatal yang dialami korban, yakni patah tulang lidah dan patah tulang leher. Menurut dia, cedera tersebut dapat menyebabkan kematian dalam rentang waktu sekitar lima hingga 15 menit.

“Patah tulang lidah bisa terjadi akibat cekikan. Tenggelam saja tidak bisa menyebabkan patah tulang lidah,” ujarnya.

Jaksa kemudian memperlihatkan foto rekonstruksi yang menunjukkan korban dalam posisi tengkurap dengan tersangka berada di atas tubuh korban sambil melakukan pitingan. Menanggapi hal tersebut, Syamsun menyatakan kondisi luka lecet tekan, luka robek, hingga cedera fatal pada tubuh korban menjadi masuk akal.

Dalam posisi tersebut, luka robek pada kaki dan lengan korban diduga terjadi akibat perlawanan. Luka itu kemungkinan timbul karena gesekan tubuh korban dengan lantai di sekitar kolam.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa YG dan AC melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ahli Sebut Cincin Terdakwa AC Identik dengan Luka Almarhum Nurhadi “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI