BerandaBerandaKejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Amahami

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Amahami

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tengah mengusut dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh bidang pidana khusus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Senin (19/1/2026), mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disampaikan secara rinci ke publik. “Sudah penyelidikan, belum juga terungkap,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Belum bisa menginfokan lebih lanjut. Mengganggu ritmenya nanti,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, penyelidik Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang memiliki atau menguasai lahan di sekitar kawasan reklamasi Amahami. Informasinya, jaksa telah memanggil sekitar 17 orang, yang terdiri atas mantan petinggi PT PLN, mantan anggota DPRD, hingga warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut.

Data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan, pemerintah daerah setempat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan Wali Kota M. Qurais H. Abidin selama dua periode.

Realisasi proyek fisik tercatat mulai berjalan pada 2017. Pada tahun tersebut, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pelaksana kegiatan berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.

Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar, yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD sebesar Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek tersebut juga berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami sendiri ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata, dengan harapan dapat mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Dalam perkembangan terakhir, pada 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek pada 2018.

Kawasan reklamasi Amahami juga disinyalir menjadi bagian dari objek penanganan kejaksaan seiring terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Berdasarkan data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi, mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahi Bima “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI