Mataram (globalfmlombok.com)-
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 5.622.491.479.442. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan Lampiran I Perda tersebut, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 3.024.910.742.985. PAD ini bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 1,83 triliun, retribusi daerah Rp 1,02 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 96,21 miliar, serta lain-lain PAD yang sah senilai Rp 65,19 miliar.
Selain PAD, pendapatan daerah juga ditopang oleh pendapatan transfer sebesar Rp 2.483.569.768.457. Pendapatan transfer tersebut mayoritas berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 2.481.714.874.957, sedangkan transfer antar daerah tercatat Rp 1,85 miliar.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 114.010.968.000, yang terdiri atas pendapatan hibah Rp 2,02 miliar dan pendapatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 111,98 miliar.
Dari sisi belanja, belanja daerah NTB 2026 direncanakan sebesar Rp 5.733.692.753.450. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang mencapai Rp 4.592.397.722.912. Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai Rp 2,33 triliun, belanja barang dan jasa Rp 2,11 triliun, belanja bunga Rp 25,99 miliar, belanja hibah Rp 112,84 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp 3,7 miliar.
Adapun belanja modal dialokasikan sebesar Rp 193.485.945.699, yang mencakup belanja modal tanah Rp 10,1 miliar, peralatan dan mesin Rp 114,23 miliar, gedung dan bangunan Rp 27,58 miliar, jalan, jaringan dan irigasi Rp 9,64 miliar, serta aset tetap lainnya dan aset lainnya.
Dengan struktur APBD tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik, pembangunan, dan dukungan terhadap pemerintah kabupaten/kota di NTB.(ris)


