Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan dana “siluman” DPRD NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia menyebutkan, berkas perkara tiga tersangka masing-masing berinisial IJU, MNI, dan HK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Tiga tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Zulkifli.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahap II ini, penuntut umum akan fokus menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Setelah dakwaan rampung, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Tersangka MNI yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, sudah dipindahkan ke Lapas Kuripan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” DPRD NTB ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD NTB berinisial HK, politisi Partai Demokrat berinisial IJU, serta politisi Partai Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru dilantik, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut.
“Masih didalami, masih diproses,” kata Wahyudi, Jumat (9/1/2026).
Ia pun belum dapat memastikan apakah jumlah tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini akan berhenti pada tiga orang saja.
Diketahui, ketiga tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, hakim tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak permohonan praperadilan tersebut. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Dana “Siluman” ke Penuntut Umum “


