Mataram (globalfmlombok.com) —
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan uraian lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam 16 dokumen lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang APBD 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang menegaskan bahwa penjabaran lebih lanjut dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dituangkan secara rinci dalam sejumlah lampiran resmi.
Dalam Pasal 17 disebutkan, Lampiran I memuat ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Lampiran II berisi ringkasan APBD berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Lampiran III menguraikan rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, hingga kelompok dan jenis pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Adapun Lampiran IV memuat rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program dan kegiatan beserta hasil, serta subkegiatan beserta keluarannya.
Perda tersebut juga mencantumkan Lampiran V mengenai rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara. Lampiran VI secara khusus mengatur rekapitulasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya, Lampiran VII memuat sinkronisasi program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan APBD. Lampiran VIII mengatur sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan APBD.
Adapun Lampiran IX berisi sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah. Lampiran X mencantumkan daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan. Lampiran XI memuat daftar piutang daerah, sementara Lampiran XII berisi daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya.
Dalam Lampiran XIII, pemerintah daerah merinci perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah serta aset lainnya. Lampiran XIV memuat daftar subkegiatan tahun jamak (multiyears). Sementara itu, Lampiran XV berisi daftar dana cadangan, dan Lampiran XVI memuat daftar pinjaman daerah.
Untuk menjamin pelaksanaan APBD berjalan secara operasional, Pasal 18 Perda APBD 2026 menegaskan bahwa Gubernur Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026. Peraturan gubernur tersebut menjadi landasan teknis dan operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan anggaran.
Adapun Pasal 19 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk itu, pemerintah memerintahkan pengundangan Perda tersebut dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar diketahui oleh seluruh masyarakat.
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini ditetapkan di Mataram pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal. Perda tersebut kemudian diundangkan pada tanggal yang sama oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu M. Faozal.
Perda APBD NTB Tahun Anggaran 2026 tercatat dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 Nomor 14, dengan Nomor Register Peraturan Daerah Provinsi NTB (14-271/2025).
Dengan ditetapkannya Perda ini, seluruh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat, sekaligus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.(ris)


