BerandaBerandaLima Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Diserahkan ke Jaksa

Lima Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Diserahkan ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/1/2026).

Proses pelimpahan tahap dua berlangsung selama kurang lebih empat jam dari pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Lima tersangka yang diserahkan ke jaksa antara lain, Brigadir R yang merupakan istri Nurhadi, HS, P, DR, dan HN. Seluruh tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Penyidik Polres Lombok Barat terlihat menyerahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari beberapa unit handphone, jam tangan hingga seragam milik korban, satu unit sepeda motor, sendal jepit, buku nikah, hingga tali nilon yang ditemukan mengikat leher korban.

KBO Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dimas Prabowo seusai proses pelimpahan mengatakan, pada saat proses penyidikan, para tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda.

“Sebelumnya penahanan di Dittahti Polda NTB ada tiga orang, sisanya ditahan di Polres Lombok Barat dua orang,” jelasnya.

Untuk proses penahanan selanjutnya, kata Dimas, mungkin ada perbedaan karena hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyebutkan, pihaknya kini menahan di Lapas Perempuan Kota Mataram. Sedangkan tersangka SH, NH, P, dan DR ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” sebutnya.

Ada perubahan pasal sangkaan terhadap para tersangka. Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, tersangka berinisial SH, NH, P, dan DR didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan,” pungkas Made Pasek. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI