BerandaBerandaKasus Lahan Samota, Mantan Bupati Lotim Kembali Diperiksa Kejati

Kasus Lahan Samota, Mantan Bupati Lotim Kembali Diperiksa Kejati

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan atau Ali BD, Selasa (13/1/2026). Ali BD diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Ali BD terpantau datang menjalani pemeriksaan di Kejati NTB dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani. Mantan Bupati Lombok Timur itu terlihat mengenakan kemeja batik corak berwarna kuning. Ia juga terlihat membawa map berwarna hijau.

”Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani saat berjalan ke luar dari gedung Kejati NTB.

Dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah adanya kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP itu. Dari sana, muncul kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kerugian negara tersebut muncul akibat adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil apraisal ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dalam apraisal awal, harga tanah dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp44 miliar. Namun, setelah dilakukan penilaian ulang, nilai lahan seluas 70 hektare itu meningkat menjadi Rp52 miliar. “Kalau kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” kata Basri.

Namun, terdapat pemilik lahan lain yang mempersoalkan hasil apraisal pertama, yakni Sangka Suci. Keberatan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya apraisal ulang. “Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk lakukan apraisal ulang. Kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” bebernya.

Bahkan sebelum proses konsinyasi, pihaknya sempat digugat oleh Sangka Suci. Keberatan juga datang dari pihak yang sama terhadap hasil konsinyasi awal. “Kalau dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, Ali BD menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan apabila ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas lahan miliknya. “Harus dikembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. “Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Pemeriksaan itu dilakukan untuk pendalaman berkas penyidikan.

Sebelumnya pada Kamis (8/1/2026) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen berinisial MJ.

Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk penambahan tersangka baru dalam perkara ini. “Posisinya kita lihat pengembangannya, yang jelas kami utamakan pemulihan kerugian negara,” kata Zulkifli.

Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya mantan Bupati Lotim Ali BD.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan Sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI