Mataram (globalfmlombok.com)—
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama DPRD NTB dan Gubernur NTB yang menyatakan berlakunya Perda APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2026.
Pengertian APBD dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
Dalam Pasal 1 Perda APBD NTB 2026 dijelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah diartikan sebagai seluruh hak daerah yang menambah kekayaan bersih, sedangkan belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang mengurangi kekayaan bersih. Adapun pembiayaan adalah seluruh penerimaan atau pengeluaran yang perlu dibayar atau diterima kembali pada tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
Struktur dan Besaran APBD 2026 (Pasal 2)
Pasal 2 menetapkan total APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.874.394.532.957. Anggaran tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp5.622.491.479.442 dan belanja daerah sebesar Rp5.733.692.753.450.
Dengan komposisi tersebut, APBD NTB 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp111.201.274.008. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp234 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp122,79 miliar. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp111,20 miliar, sehingga tidak menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada tahun berkenaan.
Sumber Pendapatan Daerah (Pasal 3)
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa pendapatan daerah NTB 2026 bersumber dari tiga komponen utama, yakni pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,62 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (Pasal 4)
Pasal 4 mengatur bahwa PAD NTB 2026 ditargetkan sebesar Rp3.024.910.742.985. PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Rinciannya, pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,83 triliun, retribusi daerah Rp1,02 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp96,21 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp65,19 miliar.
Pendapatan Transfer (Pasal 5)
Dalam Pasal 5 diatur bahwa pendapatan transfer pada APBD NTB 2026 direncanakan sebesar Rp2,48 triliun. Pendapatan ini sebagian besar berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,48 triliun, sedangkan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp1,85 miliar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Pasal 6)
Pasal 6 menetapkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp114,01 miliar. Pendapatan ini terdiri atas hibah sebesar Rp2,02 miliar serta lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp111,98 miliar.
Penetapan Perda APBD NTB Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2026.(r)


