Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 berinisial DD menjadi tahanan kota.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu menjadi tahanan kota setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Mataram ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (7/1/2026) mengatakan, alasan pihaknya menjadikan DD sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Beliau ada sedang sakit. Menderita penyakit dalam akut,” kata dia.
Setelah menjadi tahanan kota, jaksa kini memasangkan “Detection Kit” atau Alat Pengawas Elektronik pada pergelangan tangan kepada DD. Pemasangan “Detection Kit” sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota.
Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (6/1/2026). Tiga tersangka yakni MZ, AZ, dan R kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Harun menjelaskan, ada perubahan pasal sangkaan untuk para tersangka. Hal itu mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini pasal sangkaan berubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kalau secara unsur pidana, lanjutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, AZ dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Lobar, MZ dan DD merupakan pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta.
Tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” jelasnya.
DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. (mit)


