Mataram (Global FM Lombok)-Lebih dari 9 juta meter persegi tanah wakaf di provinsi NTB belum disertifikasi. Total ada 25 juta meter persegi tanah wakaf didaerah ini. Kementerian Agama (Kemenag) NTB sudah mulai memprogramkan sertifikatsi tanah wakaf untuk mempertegas status hukum tanah tersebut.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB Saiful Hamdan kepada Global FM Lombok belum lama ini. Dia mengatakan, Kemenag akan mensertifikasi tanah wakaf secara keseluruhan. Tanah wakaf harus disertifikasi karena itu sudah menjadi milik ummat. Sertifikasi juga harus dilakukan untuk menghindari gugatan dari para ahli waris atau orang yang berkepentingan.
“Makanya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berusaha untuk mensertifikasi tanah wakaf keseluruhan, itu dalam rangka untuk mempertegas status hukum dari tanah wakaf tersebut. Untuk mengantisipasi dan memang harus disertifikasi, makanya ada program sertifikasi tanah wakaf di kementerian Agama” katanya.
Saiful Hamdan mengatakan, setiap tahun Kemenag NTB melakukan sertifikasi tanah wakaf sehingga nantinya tidak ada lagi tanah wakaf yang tak memiliki sertifikat resmi. Dia mengatakan, Kemenag NTB melalui bidang Bimas Islam memiliki bantuan dana untuk sertifikasi tanah wakaf. Kekurangannya nanti akan ditutupi oleh pengurus tanah wakaf tersebut.(ris)-
No Comments