Mataram (Global FM Lombok)- Terdapat puluhan ribu debitur perbankan, baik perbankan maupun BPR/S di Provinsi NTB yang terdampak oleh pandemi Covid-19 lantaran menurunnya geliat ekonomi. Namun tidak semua dari mereka yang terdampak mengajukan restrukturisasi atau relaksasi kepada perbankan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB per 8 September 2021 menunjukkan sebanyak 69.252 rekening debitur terdampak pandemi dengan jumlah kredit sebesar Rp 3,4 triliun. Namun jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 38.893 dengan nominal Rp 1,6 triliun.
“Jadi yang direstrukturisasi itu hampir 39 ribu nasabah. Sementara yang lainnya kemungkinan pertama belum dilakukan restrukturisasi atau yang kedua tak perlu dilakukan restrukturisasi karena mungkin dia terdampak namun tidak terpengaruh,” kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy saat edukasi bersama media di KEK Mandalika, Kamis (16/09).
Namun Rico melihat banyaknya debitur yang tidak mengajukan restrukturisasi kreditnya karena mereka terdampak pandemi, namun sesungguhnya tidak sampai terpengaruh. Artinya mereka masih mampu untuk menunaikan kewajibannya di perbankan. Terlebih restrukturisasi tidak menghilangkan kewajiban mereka sebagai debitur.
Adapun data restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan seperti yang terlihat di data OJK per 24 Agustus 2021 yaitu jumlah yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 69.425 nasabah dengan jumlah kredit sebanyak Rp 1,8 triliun. Adapun pengajuan kredit yang disetujui yaitu sebanyak Rp 60,102 nasabah dengan jumlah kredit sebesar 1,6 triliun.
Adapun pengajuan relaksasi di perusahaan pembiayaan yang ditolak yaitu sebanyak 4.788 nasabah dengan nilai kredit sebanyak Rp 80,9 miliar.(ris)
No Comments