562 Ribu Warga NTB Belum Rekam KTP Elektronik, Sebagian Karena TKI Non Presedural

Global FM
1 Sep 2017 11:19
2 minutes reading

E KTP ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Hingga saat ini warga NTB yang belum merekam KTP elektronik cukup banyak. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil)  Provinsi NTB menunjukkan, jumlah warga yang belum merekam KTP elektronik mencapai angka  562 ribu warga. Ada sejumlah kendala yang membuat masih banyaknya wajib KTP yang belum merekam, diantaranya alat perekam di sejumlah kabupaten kota tidak bisa digunakan karena sudah rusak.

Hal itu disampaikan Kasi Infoduk DPMPD Dukcapil NTB Baiq Eny Siswati saat rapat bersama anggota Komisi II DPR RI di kantor Gubernur NTB, Selasa (29/08). Ia mengatakan, jumlah penduduk di Provinsi NTB saat ini sebanyak 5,2 juta jiwa. Dimana sebanyak 3,77 juta diantaranya adalah wajib KTP. Sampai akhir Juli 2017, dari target 100 persen perekaman, yang sudah terealisasi sebanyak 3,2 juta jiwa atau 85 persen. Sehingga terdapat  562 ribu sisanya yang belum merekam.

Eny Siswati mengatakan, selain karena ada sejumlah mesin perekam yang sudah tidak berfungsi lagi, banyak warga juga yang belum terjangkau. Selain itu, banyaknya TKI asal NTB yang pergi ke luar negeri secara non prosedural menjadi pemicu masih banyaknya warga yang belum merekam KTP elektronik ini. Data valid jumlah TKI illegal yang bekerja di luar negeri tidak diketahui secara pasti, namun diyakini jumlahnya sangat besar.

“Kenapa ini belum bisa direkam? Pertama warga berada di daerah yang masih belum terjangkau. Kamudian bisa juga penduduk kami yang ada di luar negeri yang bekerja sebagai TKI tampa prosedural,” kata Baiq Eny Siswati, Selasa (29/08)

Ia menambahkan, secara umum jumlah KTP elektronik yang sudah tercetak dan diterima oleh warga di NTB sebanyak 2,99 juta keping atau 79 persen dari wajib KTP. Adapun blangko KTP elektronik yang sering kosong di dalam daerah, Kemendagri sudah mulai mendistribusikan blangko tersebut  dengan menggunakan skala prioritas. Sehingga tidak semua pemerintah kabupaten kota mendapatkan blangko tersebut.(ris)

No Comments

Leave a Reply