50 Persen Nelayan di NTB Sudah Memiliki Asuransi

Global FM
12 Sep 2019 18:26
2 minutes reading

Perahu Nelayan di Lombok

Mataram (Global FM Lombok)- Berdasarkan Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB nelayan yang sudah mengikuti program asuransi baru sekitar 50 persen dari jumlah nelayan di NTB sebanyak 65 ribu orang. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, tetap melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk memberi penyadaran terkait pentingnya mengikuti asuransi nelayan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi kepada Global FM Lombok Selasa (10/9) di Mataram. Ia menyebutkan, tahun 2019 ini jumlah nelayan yang akan diakomodir untuk mengikuti asuransi sebanyak 6.550 orang. Hingga Agustus kemarin, jumlah nelayan yang sudah mengikuti asuransi sebanyak 5.115 orang. Ribuan masyarakat ini tersebar di semua kabupaten/kota.

“Dari tahun 2016 – 2019 sampai dengan saat ini, total nelayan yang sudah kita fasilitasi untuk mendapat asuransi itu sebanyak 37.259 orang. Total nelayan di NTB kira-kira 65 ribu ya. Tahun ini kita punya target asuransi nelayan itu sebanyak 6.550 orang, sampai Agustus baru terealisasi sebanyak 5.115 orang,” kata Lalu Hamdi, Selasa (10/09)

Setiap tahun, Pemda mengalokasikan anggaran untuk pembayaran asuransi para nelayan. Namun, pembayaran asuransi oleh pemerintah daerah hanya untuk satu kali pembayaran saja yaitu sebesar Rp 175 ribu per orang per tahun. Dengan demikian, pemda mengharapkan agar nelayan selanjutnya bisa membayarnya secara mandiri.

Diterangkan Hamdi, ada banyak keuntungan yang akan diperoleh nelayan dengan mengikuti asuransi tersebut, salah satunya mereka akan mendapatkan klaim jika mengalami kecelakaan melaut. Jika peserta asuransi meninggal dunia, ahli waris memperoleh dana sebesar Rp 200 juta. Sedangkan asuransi untuk nelayan yang cacat karena kecelakaan kerja sebesar Rp 50 juta. Dari 37 ribu lebih nelayan yang sudah dibayarkan pada tahun pertama tersebut, belum diketahui apakah para nelayan masih tetap membayar premi atau tidak. (azm)

No Comments

Leave a Reply