BerandaBerandaBareskrim Polri Turun Awasi Penyidikan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Bareskrim Polri Turun Awasi Penyidikan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat didampingi Polda NTB dan Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Penyidik Polres Lobar dibackup Polda NTB dan Bareskrim Polri, tetap melanjutkan proses penegakkan hukum,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes FX. Endriadi, Kamis (30/10/2025).

Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

“Turun mengecek lokasi yang menjadi pemberitaan di media. Bareskrim Polri dan Polda NTB telah memastikan tidak ada kegiatan pertambangan tanpa izin di lokasi,” terangnya.

Proses hukum dugaan tambang ilegal di wilayah Sekotong itu dia pastikan terus berproses di Satreskrim Polres Lombok Barat. Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. ‘’Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berawal dari Pembakaran Kamp Penambang Emas Ilegal

Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata, sekitar Februari 2025 telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Eka juga menekankan pentingnya penyidik segera memperoleh pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB. Hal itu penting, karena mengingat arah penyidikan Polres Lombok Barat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penyidik pun diarahkan untuk terus menjalin koordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra, mengingat kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkembangannya, kata Lalu Eka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi, baik dari kalangan pemerintah maupun warga yang mengetahui langsung aktivitas penambangan di wilayah Sekotong. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI