BerandaBerandaTanpa Seleksi Ulang, 3.115 Non-ASN Mataram Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Tanpa Seleksi Ulang, 3.115 Non-ASN Mataram Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan mengusulkan sebanyak 3.115 pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkot sudah mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, menyasar pegawai non-ASN yang gagal mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap I dan II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti pertemuan daring bersama MenPAN-RB terkait kebijakan ini.

“Kemarin kami mengikuti zoom meeting dengan MenPAN-RB terkait tindak lanjut pengangkatan PPPK. Jadi, ini masih kebijakan pusat dan sifatnya sementara, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini juknisnya memang belum keluar, tetapi wacana tersebut sudah disosialisasikan oleh MenPAN-RB,” ujarnya di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Aturan terbaru dari Kementerian PAN-RB secara khusus mengatur tentang dua kategori tenaga non-ASN. Kategori R3, yakni tenaga yang terdata dalam database pemerintah, dan kategori R4, yakni yang belum terdata secara resmi.

“Untuk R3, arahnya jelas, MenPAN-RB sudah menyampaikan bahwa silakan daerah mengangkat R3 sebagai PPPK paruh waktu. Mereka juga mempersilakan diajukan untuk mendapatkan NIP. Sementara untuk R4, kebijakan pengangkatannya sepenuhnya diserahkan ke daerah. Mau diusulkan sekarang, atau menyusul nanti,” bebernya.

Tidak Perlu Seleksi Ulang untuk PPPK Paruh Waktu

Ia memastikan bahwa seluruh pegawai yang masuk kategori R3 dan R4 tidak perlu mengikuti seleksi ulang. Pemkot membuka ruang agar mereka langsung mengajukan penetapan sebagai pekerja paruh waktu.

“Tidak ada seleksi ulang bagi R3 dan R4. Semua yang masuk golongan R3 dan R4 dipersilakan untuk mengajukan penetapannya (sebagai pekerja paruh waktu). Sementara itu, untuk pengusulan formasi pertahunnya akan disesuaikan. Tergantung kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Dari sisi penggajian, Taufik menjelaskan bahwa skema pembayaran pekerja paruh waktu akan berbeda dari PPPK reguler. Pemerintah akan menyesuaikan gaji pekerja paruh waktu dengan kemampuan keuangan daerah.

“Gaji PPPK asalnya dari APBD, Dana BOS, bahkan ada yang dari dana kapitasi,” sebutnya.

Taufik menyatakan, Pemkot masih menghitung secara cermat beban anggaran yang akan muncul bila pihaknya melakukan pengangkatan sekaligus. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim anggaran dan kepala daerah sebelum mengambil keputusan.

“Makanya, untuk rencana pengangkatan R3 dan R4 apakah bertahap atau sekaligus, akan kita komunikasikan lagi dengan TAPD, pak sekda dan wali kota, terkait kebijakan nanti seperti apa,” pungkasnya. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI