BerandaBerandaSanksi Gembok hingga Derek Kendaraan Bagi Warga yang Parkir di KTL

Sanksi Gembok hingga Derek Kendaraan Bagi Warga yang Parkir di KTL

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengawasan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), menyusul masih banyaknya warga yang memarkir kendaraan pada jalan protokol di Kawasan Kota Mataram. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penggembokan hingga penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di KTL. Tetapi, banyak warga justru bersikap keras kepala dan tetap memarkir kendaraan mereka di trotoar maupun badan jalan yang sudah jelas terdapat rambu larangan parkir.

 “Dishub mengimbau para pengguna jalan, termasuk orang tua siswa untuk turut berperan serta dalam mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas,” tuturnya saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025.

Dishub Kota Mataram sudah menyiapkan langkah bertahap dalam penindakan. Pihaknya akan mendahului dengan pendekatan secara persuasif sebelum menerapkan sanksi. Tapu, bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel, petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Sebelum ditindak, kita persuasif dulu untuk mengingatkan sesuai SOP. Biasanya selama ini kalau sudah diimbau petugas, mereka akan mematuhi arahan petugas,” ujarnya.

Pantauan Suara NTB di beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Pejanggik, Jalan Langko, dan Jalan Udayana menunjukkan, pelanggaran masih terjadi. Sejumlah pengendara memarkir kendaraan di atas trotoar, bahkan di depan rambu larangan parkir. Pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak sedikit yang memarkir secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan petugas tidak memergoki.

Pemkot berharap warga Kota Mataram bisa lebih kooperatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Jalan protokol dan KTL bukan semata soal aturan, tapi juga soal hak bersama, termasuk hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman.

Dishub pun memastikan akan terus memantau titik-titik rawan pelanggaran, termasuk di sekitar sekolah dan kawasan perkantoran. Dengan tindakan tegas ini, Pemkot ingin memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus terulang. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI