BerandaBerandaSakit, Mantan Wabup Sumbawa dan Istri Wirajaya Kusuma Tak Penuhi Panggilan Polisi

Sakit, Mantan Wabup Sumbawa dan Istri Wirajaya Kusuma Tak Penuhi Panggilan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com)

Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dan istri Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Rabiatul Adawiyah tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, alasan kedua tersangka tersebut tidak hadir karena dalam kondisi sakit.

“Keduanya telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami,” kata Komang.

Komang mengatakan, surat keduanya telah diterima pihak Polresta Mataram. Dalam suratnya, Rabiatul Adawiyah bersurat sedang menjalani kemoterapi di rumah sakit hari ini. Novi juga bersurat dalam kondisi sakit, tetapi Komang tidak merinci yang bersangkutan sakit apa.

“Novi dalam kondisi sakit dan tengah berobat ke luar daerah,” tambahnya.

Karena keduanya absen dalam panggilan, pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

Kanit Tipikor itu menyebut bahwa Rabiatul akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Sedangkan Mantan Wakil Bupati Sumbawa itu akan menjalani pemeriksaan minggu depan.

“Untuk Novi minggu depan, belum kami tentukan harinya apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Mataram melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada keduanya pada Senin, 28 Juli 2025 untuk hadir di hari Kamis, 31 Juli 2025.

Pihak kepolisian memanggil keduanya di hari yang sama meskipun keduanya berada di dua berkas yang berbeda.

Polresta Mataram saat ini telah menahan empat tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 itu. Empat tersangka itu antara lain, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma. Pihak kepolisian menahan Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu pada Senin (14/7/2025). Wirajaya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Selanjutnya polisi telah menahan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu. Kamaruddin menjalani penahanan sejak Rabu (16/7/2025) berselang sehari setelah penahanan Wirajaya.

Penyidik juga telah menahan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Chalid Tomasoang Bulu, Senin (21/7/2025). Cholid saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) NTB.

Tersangka terakhir dalam berkas pertama adalah M. Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Polisi menahan Wahyudin sehari setelah penahanan Cholid pada Selasa (22/7/2025).

Pihak kepolisian menjerat keempatnya dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Riwayat Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat ini melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI