Mataram (globalfmlombok.com)
Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang yang diduga melakukan pengoplosan beras di Dasan Geres, Lombok Barat, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menyebutkan, penggerebekan berangkat dari laporan masyarakat. Mereka mulai meragukan kualitas beras merek SPHP dan Beraskita di pasaran.
Dia menjelaskan, awalnya tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong di Kota Mataram. Di Toko N, pihak kepolisian menemukan sembilan karung merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu.
“Ternyata toko tersebut mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA,” jelasnya.
Kemudian tim melakukan penggerebekan ke gudang milik NA di Lombok Barat. Di sana pihak kepolisian menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.
“Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, kemudian produk dikemas ulang menghubungkan kemasan karung beras milik Bulog,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.
Modus Beras Oplosan
Modus NA dalam melancarkan aksinya adalah dengan membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian NA mencampur beras tersebut dengan rasio tiga karung beras bagus dan satu karung menir.
Terduga pelaku kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam tiga merek beras milik Bulog, yakni SPHP, Beraskita, dan Beras Medium ukuran 5 kilogram. “Beras-beras tersebut kemudian dijual melalui sales-sales,” tambahnya.
Keuntungan per kemasan yang NA dapatkan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. “Ini jelas penipuan dan membahayakan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Endriadi.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian polisi berhasil menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita dan Beras Medium.
“Kami juga menyita 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan,” tuturnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Mereka juga menyita 4.277 lembar karung merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium.
“Kami juga sita 14 ribu lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan,” bebernya.
Polisi kini menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Langkah selanjutnya, kami melanjutkan proses hukum dalam kasus ini dengan tegas,” tandasnya. (mit)