Mataram (globalfmlombok.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, terkait dugaan korupsi peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di 40 Sekolah Dasar (SD) Kota Mataram.
“Benar, kami telah meminta keterangan kepala dinas dan seorang staf Disdik Kota Mataram,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Rabu, 30 Juli 2025.
Harun menyebutkan, pihaknya hanya baru memeriksa dua orang dari pihak dinas. “Pemanggilan pihak lain akan segera menyusul, nanti akan mengarah ke semua yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Harun menyebut telah mengagendakan pemanggilan pihak sekolah dan penyedia dalam pengadaan Chromebook itu.
Untuk kapan tepatnya pemanggilan para pihak tersebut, Harun tidak menjelaskan lebih jauh.
Terpisah, korna ini telah menghubungi Kadisdik Kota Mataram, Yusuf terkait pemanggilan tersebut. Namun, sampai berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan komentar apapun.
Sebagai informasi, pengadaan Chromebook tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk anggaran TIK di tahun 2022 berjumlah Rp3,1 miliar, 2023 Rp1,1 miliar, dan Rp199 juta di 2024.
Dugaan sementara pihak Kejaksaan, kasus Chromebook di SD se kota Mataram ini sama dengan temuan yang ada di Kejari Mataram.
Dalam pengusutan kasus Chromebook di Lombok Timur, Kejari Lotim menemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis.
Chromebook yang diterima 282 sekolah di Lotim tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update). (mit)