BerandaBerandaGuru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Muridnya

Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Muridnya

Mataram (globalfmlombok.com)

Seorang guru ngaji berinisial HS (35) di wilayah Ampenan, Kota Mataram diduga mencabuli muridnya saat proses mengajar. Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sri Rahayu menyebut bahwa seluruh korban dari HS masih di usia anak. “Jadi anak murid yang diajarkannya itu kurang lebih 26 anak,” kata Rahayu, Rabu, 30 Juli 2025.

Dari pengakuan korban, Yayuk mengidentifikasi ada enam anak telah menjadi korban HS. Yayuk menyebut jumlah korban bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan awal. Modus HS dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan memegang bagian sensitif korban saat mereka tengah saling menyimak membaca Alquran.

“Terduga pelaku menyuruh korban duduk merapat saat saling simak, kemudian setelah tidak ada yang melihat, dia cari kesempatan untuk memegang korban,” jelasnya. Bentuk dugaan pencabulan yang HS lakukan seperti memegang, mencubit, dan mmerangkul korban tanpa adanya konsen.

Terkadang, HS juga mencari-cari kesalahan dari korban saat proses mengajar. “Nanti dia pukul korban pakai rotan lalu dia rangkul mereka,” ucapnya.

Dugaan pelecehan oleh HS terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Korban yang melaporkan kasus ini mengaku telah 12 kali dilecehkan oleh HS.

Yayuk menjelaskan, HS sebenarnya bukan warga asli Ampenan. Dia tinggal di sana karena menikahi seorang guru ngaji. Setelah menikah, mereka menyewa sebuah rumah yang dijadikan tempat mengaji anak-anak setempat.

“Infonya, terduga pelaku dan istrinya telah kabur dari rumah yang mereka sewa itu,” tuturnya. Pihak kepolisian telah mengagendakan untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) secepatnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban menceritakan pengalamannya dilecehkan oleh HS. Ternyata, teman dari korban juga mengalami hal yang sama. Mereka kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.

Setelah para orang tua mengetahui hal itu, terduga pelaku membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya. Namun, berselang beberapa bulan kemudian, orang tua korban mendapati anaknya kembali mendapat pelecehan oleh HS. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polresta Mataram.

Terduga pelaku yang tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh balik anak korban atas dugaan pelecehan itu juga menambah amarah orang tua korban untuk menyeret perkara ini ke ranah hukum.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengagendakan untuk meminta keterangan saksi-saksi lainnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI