Mataram (globalfmlombok.com)
Dinas Perhubungan Kota Mataram mencatat telah memecat 144 juru parkir. Mereka dipecat karena menunggak retribusi parkir. Penggantian jukir tidak serta menghapus tunggakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin dikonfirmasi pada, Rabu, 30 Juli 2025 menyebutkan, secara keseluruhan 144 juru parkir dipecat. Jukir ini dipecat karena tidak menyetor alias menunggak retribusi. Petugas berulangkali mengingatkan tetapi tidak digubris. “Kita sudah berikan surat peringatan tetapi tidak digubris. Jukir tidak kooperatif dipecat,” terangnya.
Sebagian jukir yang dipecat justru kebingungan karena tidak ada pendapatan. Mereka sanggup menyicil tunggakan sampai bulan Desember 2025. Zul mengatakan, jukir yang dipecat langsung diganti dengan jukir baru. Proses penggantian bukan berarti tunggakan terhapus melainkan tetap tercatat sebagai tunggakan.
Mantan Camat Selaparang menegaskan, pola penggantian telah dikomunikasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Pandangannya bahwa tidak adil jika jukir baru menanggung tunggakan yang bukan menjadi perbuatannya. “Tetapi kami sampaikan ke jukir yang diberhentikan NIK, perjanjian kerja, dan tunggakan tetap dicatat,” ujarnya.
Ia tidak menyebutkan total tunggakan retribusi parkir. Tunggakan ini tersebar di beberapa titik di Kota Mataram. Dalam aplikasi Sijukir data tunggakan parkir mulai tahun 2022-2025 mencapai Rp2 miliar. “Itu akumulasi dari tahun 2022,” sebutnya.
Menurut Zulkarwin, optimalisasi salah satu sumber pendapatan asli daerah ini terus dilakukan dengan memaksimalkan koordinator lapangan. Korlap kata dia, bekerja sampai pukul 22.00 – 23.00 WITA menagih jukir sesuai tunggakan.
Di satu sisi, jukir berulangkali diimbau bahwa retribusi yang disetor ke kas daerah akan kembali ke mereka 50 persen. Pemerintah tidak pernah menunda proses pembayaran, sehingga tidak ada ruang bagi jukir untuk mengeluh. “Kita sudah sangat persuasive karena hak mereka 50 persen tidak pernah ditahan,” katanya.
Ia mendorong pengguna jasa parkir membayar parkir secara non tunai. Tujuannya menghindari kebocoran retribusi parkir dan potensinya tercatat dengan baik. (cem)