Praya (globalfmlombok.com)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial WA, asal Kecamatan Pringgarata, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah (Loteng). Aparat kepolisian menangkap ibu muda berusia 24 tahun tersebut setelah diduga buang bayinya sendiri yang baru lahir. Satreskrim Polres Loteng kini menangani kasus tersebut.
Kasus pembuangan bayi tersebut terjadi awal bulan Juli lalu. Kala itu, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya.
Proses persalinan sendiri berlangsung di kamar mandi rumah pelaku. Dalam kondisi kebingungan, pelaku lantas meminta bantuan anaknya yang baru berusia 5 tahun untuk mengambil gunting serta kantong plastik.
Pelaku menggunakan gunting untuk memotong tali pusat bayi yang baru lahir tersebut. Selesai proses persalinan, pelaku kemudian memasukkan bayinya itu ke kantong plastik. Untuk selanjutnya, ia bawa ke salah satu lokasi di belakang rumah pelaku. Ibu itu lantas menggelatakkan bayi tersebut begitu saja tanpa dibungkus selembar kain.
Dalam kondisi lemah setelah persalinan, pelaku langsung pulang dan tertidur pulas. Setelah sebelumnya sempat membersikan kamar mandi serta mencuci kain serta pakaian saat persalinan. Berselang setengah jam kemudian, warga menemukan bayi pelaku dan langsung membawanya ke Puskesmas Bagu untuk menjalani perawatan medis.
Mendapat laporan penemuan bayi, aparat Polsek Pringgarata dan Satreskrim Polres Loteng mulai melakukan penyelidikan. Dari keterangan dan bukti yang polisi temukan, polisi berhasil mengindentifikasi dugaan pelaku pembuang bayi malang tersebut. Polisi lantas menginterogasi pelaku WA.
Pelaku Mengakui Buang Bayinya Sendiri
Awalnya pelaku ditanya apakah melihat ada orang yang mencurigakan sebelum penemuan bayi. Namun polisi mulai curiga melihat gelagat pelaku. Hingga akhirnya polisi menggeledah rumah pelaku. Tidak hanya itu, polisi sempat membawa pelaku ke Puskesmas Bagu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat itulah pelaku akhirnya mengaku kalau dirinyalah yang membuang bayinya sendiri.
“Awalnya pelaku WA sempat mengelak. Tapi setelah rumahnya kita geledah dan pelaku juga sempat dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keteranganya, Selasa (29/7/2025).
Pelaku sendiri kini sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan, atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait penelantaran terhadap anak. (kir)