BerandaBerandaKontrak Tenaga Honorer Kabupaten Dompu Tidak Diperpanjang

Kontrak Tenaga Honorer Kabupaten Dompu Tidak Diperpanjang

Dompu (globalfmlombok.com) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak memperpanjang masa kerja tenaga kontrak daerah atau honorer. Permintaan ini menyusul penyelesaian penataan pegawai non ASN melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga bagian dari upaya untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai pegawai ASN.

Permintaan ini tertuang dalam surat Bupati Dompu dengan Nomor : 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tanggal 29 Desember 2025. Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu ini, bersifat penting sebagai pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah / honorer.

Surat yang beredar ini hanya menampilkan halaman 1 dengan 4 poin penting. “Tenaga kontrak daerah/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun anggaran 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada tanggal 31 Desember 2025,” bunyi poin kedua surat ini.

Karenanya, pimpinan perangkat daerah tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya dalam point ketiga.

Karenanya, Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak daerah selama masa pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam surat tersebut juga disampaikan ketentuan pasal 65 undang – undang ASN nomor 20 tahun 2023 sebagai dasarnya. Termasuk menindaklanjuti Keputusan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Termasuk Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP pada Senin (29/12) malam mengaku belum menerima surat yang dikeluarkan oleh BKD dan PSDM tersebut. “Belum ada masuk di kantor,” katanya.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE, MSi yang dihubungi terpisah meminta untuk menghubungi bagian mutasi. “Bisa ke teman – teman bidang mutasi,” jawabnya.

Akibat kebijakan yang tidak akan memperpanjang masa kontrak pegawai non ASN ini, sebanyak 2.920 orang pegawai non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan tidak masuk dalam pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Selasa (30/12) ini akan menggelar aksi di kantor Bupati Dompu. Mereka menuntut agar tidak dirumahkan dan diperjuangkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. (ula)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI