BerandaBerandaPerempuan Disabilitas di Loteng jadi Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Disabilitas di Loteng jadi Korban Kekerasan Seksual

Mataram (globalfmlombok.com)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menahan seorang pria berinisial SA (44) asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah karena kasus dugaan persetubuhan.

Dugaan pihak kepolisian, SA telah melakukan persetubuhan berulang kali kepada seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial W (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, membenarkan penahanan SA tersebut. “Benar yang bersangkutan telah kami tahan sejak Senin, 28 Juli 2025 kemarin,” ujar Lulluk, Selasa (29/7/2025).

Temuan pihak kepolisian saat ini, tersangka telah lima kali melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban. Polisi mengatakan, SA menjalankan aksi bejatnya itu sejak Mei 2025 lalu.

“Tersangka mengirim pesan ke korban untuk menyuruhnya datang ke rumahnya,” ucapnya.

Karena korban merupakan penyandang disabilitas intelektual, korban menurut saja saat tersangka memerintahkan dirinya. “Intinya tersangka memanfaatkan kondisi korban yang seperti itu,” tambahnya.

Dia menjelaskan, tersangka melancarkan seluruh aksi bejatnya di kamar tidur di rumahnya.

SA sendiri, kata Lukluk merupakan tetangga dari korban. Tersangka sehari-harinya bekerja serabutan.

Kasus ini terungkap karena adanya kecurigaan warga setempat pernah melihat korban keluar masuk rumah tersangka. Orang tua korban pun menaruh kecurigaan hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Selain menetapkan SA sebagai tersangka dan telah menahannya. Polres Lombok Tengah saat ini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Atas tindakan kejinya, pihak kepolisian menjerat SA dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan bisa lebih satu atau tiga tahun karena korban merupakan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI