Mataram (globalfmlombok.com)
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menambahkan pasal sangkaan terhadap tersangka M dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB yang ditemukan tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar Putra, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda NTB pada Selasa, 29 Juli 2025. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Misri ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memberikan tambahan pasal terhadap Misri,” ungkap Yan kepada media.
Sebelumnya, M hanya dikenakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Kini, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP mengenai upaya menghalangi proses hukum.
Yan menyebut bahwa selama pemeriksaan, M diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Dalam jawabannya, Misri tetap konsisten menyatakan tidak melihat Ipda HC—tersangka lain dalam kasus ini—melakukan kekerasan terhadap korban. “M juga menjelaskan bahwa ia berkomunikasi melalui WhatsApp, baik chat maupun telepon, dengan Kompol Y pada 15–26 April 2025,” terang Yan.
Menurutnya, tambahan pasal terhadap kliennya tidak memiliki korelasi hukum yang kuat. “M tidak punya motif, dan secara fisik pun tak mungkin melakukan kekerasan terhadap korban,” tegas Yan.
Suara NTB telah mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kabid Humas Polda NTB untuk mendapatkan tanggapan terkait tambahan pasal terhadap M. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M. Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, serta Pasal 55 KUHP, dan saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB.
M ditahan sejak 2 Juli 2025. Kompol Y dan Ipda HC menyusul ditahan pada 7 Juli 2025. Meski telah ada tersangka, penyidik Polda NTB belum menetapkan siapa pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun dikembalikan (P-19) karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian. Jaksa menilai berkas masih jauh dari sempurna, terutama karena belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan. (mit)


