Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik ketidakjelasan laporan keuangan program tugas pembantuan yang selama ini dinilai tidak pernah disampaikan kepada dewan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan anggaran antara APBN dan APBD di daerah.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mengatakan Pemerintah Provinsi NTB selama ini tidak pernah melaporkan hasil pelaksanaan tugas pembantuan kepada DPRD. Padahal, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selama ini tidak pernah disampaikan. Kita tidak tahu objeknya apa dan di mana pelaksanaannya, karena langsung dieksekusi di dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki hak untuk mengetahui seluruh alokasi anggaran yang masuk ke daerah, termasuk yang bersumber dari tugas pembantuan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan dana lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia menjelaskan, tugas pembantuan merupakan program yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah, seperti pembangunan jaringan irigasi oleh Kementerian Pertanian yang dilaksanakan oleh dinas terkait di daerah. Namun, karena tidak dilaporkan ke DPRD, pengawasannya dinilai menjadi lemah.
“Jangan sampai tugas pembantuan ini tumpang tindih dengan program lain. Ini yang perlu kita pastikan bersama,” tegasnya.
Aminurlah menambahkan, jika Pemprov NTB tidak segera memperbaiki mekanisme pelaporan tersebut, DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan hak interpelasi sebagai bentuk pengawasan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa tugas pembantuan memiliki karakter berbeda dengan program yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah yang disertai pembiayaan, sarana, dan standar pelaksanaan dari pemberi tugas. Dengan demikian, program tersebut bukan merupakan kebijakan anggaran daerah dan tidak dibahas bersama DPRD dalam mekanisme penganggaran.
“Pemerintah daerah dalam hal ini hanya sebagai pelaksana mandat dari pemerintah pusat. Pertanggungjawabannya disampaikan kepada pemerintah pusat, baik dari sisi kinerja maupun keuangan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa transparansi tetap dijaga melalui pelaporan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dalam forum tersebut, DPRD tetap memiliki ruang untuk memberikan catatan dan rekomendasi.
Ahsanul juga mengingatkan agar pembahasan tugas pembantuan dilakukan sesuai koridor regulasi, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Kami tetap terbuka untuk berkoordinasi dan menyampaikan informasi secara konsultatif kepada DPRD, sepanjang tidak mengubah substansi kewenangan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun pelaksanaan tugas pembantuan harus tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur, yakni melalui pelaporan kepada pemerintah pusat dan dalam LKPJ daerah.
“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD, tetapi tata kelola pemerintahan harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” DPRD Kritik Ketidakjelasan Laporan Keuangan Tugas Pembantuan di NTB “


