BerandaBerandaPolisi Blokir 11 Grup Media Sosial Penyuka Sesama Jenis di Lombok

Polisi Blokir 11 Grup Media Sosial Penyuka Sesama Jenis di Lombok

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan berbasis digital yang kian merebak. Seiring upaya pencegahan, kepolisian memblokir 11 grup media sosial penyuka sesama jenis yang beroperasi di wilayah Lombok.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan pihaknya selama ini aktif melaksanakan berbagai program edukasi dan aksi nyata sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat di ruang digital.

“Dalam aspek pencegahan, Diskominfotik secara berkelanjutan melaksanakan program literasi digital kepada masyarakat, pelajar, dan kelompok rentan. Materinya meliputi penggunaan internet sehat, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber,” ujarnya.

Selain pencegahan, Diskominfotik NTB juga melakukan langkah penanganan dengan melaporkan lima akun media sosial yang terindikasi mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan laporan nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tercatat meningkat hampir dua kali lipat dengan jumlah laporan mencapai 2.866 kasus.

Korban terbanyak berasal dari kelompok anak dan remaja, yakni sebesar 46,38 persen. Internet dan media sosial menjadi sarana utama terjadinya kekerasan seksual serta eksploitasi.

Sementara itu, di NTB sepanjang tahun 2024 tercatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 0–17 tahun. Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB melalui Aplikasi Simponi-PPA menunjukkan Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 81 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Bima mencatat 56 kasus, Kota Mataram 38 kasus, Lombok Utara 37 kasus, dan Lombok Barat 22 kasus. Kabupaten Sumbawa Barat mencatat 15 kasus, sedangkan Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima masing-masing 11 kasus. Lombok Tengah berada di posisi terendah dengan lima kasus.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, pengaduan kasus kekerasan dari NTB yang masuk ke Komnas Perempuan mencapai 28 kasus, terdiri atas 13 kasus di ranah personal, 14 kasus di ranah publik, dan satu kasus di ranah negara.

Kepala Dinsos PPA NTB, Ahmad Masyhuri, menyebutkan faktor utama maraknya kekerasan seksual terhadap anak dipicu oleh tekanan ekonomi dan rendahnya moral.

Ia memastikan pemerintah daerah telah melakukan asesmen terhadap seluruh korban dan penanganan dilakukan sesuai tahapan. “Untuk saat ini semua sudah tertangani. Sebagian korban dititipkan di Rumah Aman Selat, Narmada, Lombok Barat,” ujarnya.

Blokir 11 Grup Medsos

Di sisi lain, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda NTB tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan grup penyuka sesama jenis yang marak di media sosial Facebook.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Moch Arinta Fauzi, Kamis (29/1/2026), mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 11 grup privat penyuka sesama jenis kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Per hari ini sudah ada delapan sampai sembilan grup yang berhasil dinonaktifkan,” katanya.

Fauzi menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), termasuk berkoordinasi dengan Diskominfotik NTB.

“Dalam arti kami mengecek keberadaan grup-grup tersebut, khususnya yang beroperasi di wilayah Lombok,” ujarnya.

Koordinasi dengan Direktorat PPA-PPO dilakukan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam grup tersebut. “Kemungkinan adanya anak di bawah umur masih kami dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait keresahan atas keberadaan grup-grup tersebut. Terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana, Fauzi menyebutkan hal itu masih dalam pendalaman. “Intinya tetap kami monitor,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fokus Tangani Kekerasan Seksual dan Digital, Polisi Blokir 11 Grup Medsos Penyuka Sesama Jenis di Lombok “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI