BerandaBerandaPemprov NTB Tegaskan Mutasi Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov NTB Tegaskan Mutasi Dilakukan Sesuai Aturan

Mataram, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah tudingan maladministrasi dalam mutasi dan rotasi terhadap 21 pejabat yang dilakukan pada 9 Januari 2026. Pemprov menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan mutasi dilakukan sebagai langkah administratif dan manajerial, bukan sebagai hukuman disiplin maupun bentuk demosi terhadap pejabat tertentu.

“Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial. Ini bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran,” kata Ahsanul Khalik, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan baru dapat dinyatakan melanggar hukum atau masuk kategori maladministrasi apabila mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menurut Ahsanul, seluruh unsur tersebut telah dipenuhi dalam pelaksanaan mutasi. “Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” ujarnya.

Pemprov NTB juga membantah anggapan bahwa penerapan SOTK baru secara otomatis membuat seluruh pejabat menjadi nonaktif atau non job. Ahsanul menilai tafsir tersebut tidak tepat karena dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan atau membatalkan tindakan administratif dalam masa transisi. Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan disiplin maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja, sebagaimana lazim dalam sistem kepegawaian ASN.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah dan berada dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, kebijakan mutasi tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK berlaku dan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut menjadi dasar kebijakan kepegawaian,” ujar Ahsanul.

Pemprov NTB, lanjutnya, juga menghormati pilihan pribadi ASN yang terdampak kebijakan tersebut. ASN diberikan ruang untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk mengajukan pensiun dini atau melanjutkan pengabdian pada jabatan yang saat ini diemban.

“Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan difasilitasi sebaik-baiknya. Namun, jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya,” kata Ahsanul.

Sebelumnya, salah satu ASN sekaligus mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB menyampaikan keberatan atas penerapan SOTK yang dinilai tidak seirama dengan pelaksanaan mutasi. Menurutnya, sejak Pergub SOTK berlaku per 1 Januari 2026, seluruh ASN memang tetap berstatus aktif, namun belum memiliki jabatan struktural hingga dilakukan pengukuhan dan pelantikan.

Ia juga menilai sebelum melakukan mutasi, seharusnya gubernur terlebih dahulu mengukuhkan pejabat yang akan menjadi bagian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), termasuk sekretaris daerah selaku ketua. Namun, dalam praktiknya, mutasi dilakukan sebelum pembentukan Baperjakat.(*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Sebut Mutasi Sesuai Aturan “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI