BerandaBerandaKejahatan Keuangan Digital Marak, Kerugian Warga NTB Capai Rp 46 Miliar

Kejahatan Keuangan Digital Marak, Kerugian Warga NTB Capai Rp 46 Miliar

Mataram, (globalfmlombok.com) – Kerugian masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat kejahatan keuangan digital sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mencatat, total kerugian akibat penipuan atau scam menembus Rp 46 miliar, seiring semakin masifnya aktivitas keuangan digital yang belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi yang memadai.

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, sepanjang 2025 hingga awal 2026 laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan tren peningkatan. Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 912 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 10,3 miliar, disusul Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Maraknya kasus ini tidak terlepas dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Artinya, masyarakat sudah memiliki akses ke layanan keuangan digital, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya,” ujar Rudi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, digitalisasi memang membawa banyak manfaat, seperti kemudahan, efisiensi, dan biaya transaksi yang lebih murah. Namun di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka. Sebagian besar kasus penipuan di NTB berkaitan dengan transaksi jual beli daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan aplikasi dan data pribadi.

Korban kejahatan keuangan digital berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi salah satu kelompok yang cukup banyak terdampak karena intensitas transaksi bisnis serta komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai pemasok atau mitra usaha.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengoptimalkan peran IASC. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp 436,88 miliar.

Rudi menekankan, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan dana korban. “Dana hasil penipuan biasanya langsung dipindahkan ke beberapa rekening, virtual account, bahkan aset kripto hanya dalam hitungan jam. Karena itu, masyarakat harus segera melapor ke portal iasc.ojk.go.id begitu menyadari menjadi korban,” katanya.

Selain melalui IASC, laporan juga dapat disampaikan ke OJK NTB, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maupun bank terkait. Namun seluruh laporan tersebut tetap terintegrasi dalam sistem IASC sebagai pusat penanganan nasional.

Satgas PASTI NTB mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diperkirakan masih marak sepanjang 2026. Di antaranya love scam atau love trap, yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial; penipuan berkedok investasi melalui grup WhatsApp atau Telegram; serta modus pencatutan nama lembaga resmi untuk memperoleh data pribadi korban.

Untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengimbau penerapan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan. Masyarakat juga diminta mengingat konsep 3A: jangan asal, jangan abai, dan jangan abal-abal.

“Jangan asal menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya, jangan abai dengan langsung mentransfer uang tanpa pengecekan, dan jangan percaya pada penawaran abal-abal yang sering kali berbentuk phishing,” ujar Rudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang periode rawan, seperti menjelang Lebaran, ketika berbagai modus penipuan biasanya meningkat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat NTB Tertipu Rp46 Miliar “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI