BerandaBerandaPerusahaan Diharapkan Segera Lakukan Penyesuaian Upah

Perusahaan Diharapkan Segera Lakukan Penyesuaian Upah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan upah minimum kota (UMK) pekan kemarin. Upah pekerja naik menjadi Rp3 juta lebih terhitung 1 Januari 2026. Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian.

Fadli, salah seorang pekerja swasta di Ampenan bersyukur kenaikan upah pekerja di tahun 2026. Kenaikan gaji ini dinilai sesuai dengan naiknya kebutuhan barang pokok. Alhamdulillah, kalau ada kebijakan kenaikan UMK dari pemerintah, jawabnya ditemui pekan kemarin.

Meskipun upah pekerja di Kota Mataram, masih jauh dari kategori standar hidup layak, namun dinilai mencukupi untuk hidup selama sebulan. Fadhli memahami indikator menaikan upah pekerja dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

Kenaikan UMK Rp150 ribu dinilai cukup besar dibandingkan dengan upah pekerja di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Saya rasa sudah lumayan besar naiknya, katanya.
Penetapan UMK ini diharapkan segera dilakukan penyesuaian oleh perusahaan, karena kenaikan upah ini berlaku efektif pada Januari 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman menjelaskan, berdasarkan surat keputusan gubernur Nomor 100.3.3.1-686 tahun 2025 tentang upah minimum kota mataram tahun 2026 bahwasanya, upah pekerja di Kota Mataram telah ditetapkan pertanggal 24 Desember dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2026. SK penetapan UMK Kota Mataram telah keluar dari provinsi. Nanti berlaku mulai 1 Januari 2026, terang Miftah.

Perhitungan UMK berdasarkan alpa 0,5-0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) mengusulkan menggunakan alpa 0,7 dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perluasan lapangan pekerja. Pihaknya menyepakati UMK naik sebesar Rp150 ribu dari UMK sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620. Upah pekerja naik Rp150 ribu di tahun 2026, sebutnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, kenaikan upah pekerja ini dinilai signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB. Salah satu indikator yang dilihat adalah pertumbuhan ekonomi Kota Mataram diangka 4,12 persen dan inflasi provinsi NTB 2,69 persen.
Pasca penetapan UMK ini diharapkan perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap upah pekerja. (cem)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI