BerandaBerandaPolisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pejabat Humas Polres Bima Kota, Nasrun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan (pelimpahan) ke tahap 1,” ujar Nasrun singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penyidik Lengkapi Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Ia menambahkan, tim penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi tambahan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan. “Masih (melengkapi sedikit) berkas, alat bukti, dan keterangan dari beberapa saksi-saksi,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah RD selaku Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, dan anaknya, DP. Serta SH, warga Desa Poja berusia 22 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan dalam aksi pembakaran. Aksi tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Penyidik menjerat RD dan DP dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. Sementara, SH dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akibat peristiwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,55 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,35 miliar berasal dari kerugian inventaris dan Rp1,15 miliar dari kerusakan bangunan.

Kades Poja Ditahan, Sekdes Ditunjuk Jadi Plt.

Sementara itu, keterlibatan Kepala Desa Poja dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini menyebabkan yang bersangkutan harus ditahan di Polres Bima Kota. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum memberikan komentar terkait langkah pemberhentian atau pemecatan Kades Poja tersebut.

Namun, untuk memastikan roda pemerintahan di Desa Poja tetap berjalan, Pemkab Bima telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa. “Agar pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya, sekretaris desa menjabat sebagai pelaksana tugas Kades Poja,” kata Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Pernyataan ini diberikan saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025). (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI